MEDAN — Pelarian tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Leo Albertus Sembiring kian menuai sorotan tajam. Tak sekadar menghindar dari kejaran fisik, pihak-pihak yang diduga kuat terafiliasi dengan tersangka kini disinyalir melancarkan manuver "perang opini" secara sistematis guna mendiskreditkan institusi penegak hukum di ruang digital.
Penelusuran jejak digital terkini menemukan indikasi kuat adanya orkestrasi propaganda melalui jaringan akun anonim di platform TikTok. Akun-akun nir-identitas seperti "TrendingBanget" (@trendingbanget.com) dan "XANGXIOLA 🔥" (@xangsi_ola) terdeteksi secara masif memproduksi konten yang berpotensi mendelegitimasi proses penyidikan kepolisian. Unggahan mereka secara seragam dan terstruktur membangun narasi tendensius bahwa "korban disulap menjadi tersangka", sebuah tudingan yang secara langsung menyerang kredibilitas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, beserta jajaran Polsek Pancur Batu.
Eskalasi propaganda ini semakin berani dengan adanya indikasi manipulasi agenda kenegaraan guna memantik simpati publik. Akun-akun tersebut mengeksploitasi cuplikan video kunjungan kerja Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sumatera Utara. Melalui sisipan takarir (caption) provokatif, publik digiring pada opini keliru seolah-olah petinggi negara mengintervensi kasus ini dan mendesak pencopotan aparat. Unggahan bernuansa hoaks ini bahkan telah meraup ratusan ribu tayangan, memicu keresahan dan memperlihatkan tingginya risiko misinformasi jika tidak segera ditindak.
Praktik memutarbalikkan fakta atau playing victim dengan berlindung di balik anonimitas ini dinilai oleh sejumlah praktisi hukum sebagai bentuk mutakhir dari perintangan penyidikan (obstruction of justice). Taktik ini disinyalir murni dirancang untuk menciptakan peradilan opini (trial by the press) di media sosial yang sama sekali lepas dari etika dan tanggung jawab jurnalistik.
Merespons fenomena ini, ketegasan dan kecekatan Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Polrestabes Medan sangat dinantikan. Kepolisian didorong untuk tidak sekadar berfokus pada perburuan fisik tersangka, tetapi juga segera membongkar Internet Protocol (IP) Address aktor intelektual di balik akun-akun provokatif tersebut. Jika unsur penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik ini terbukti, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis di bawah payung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Polrestabes Medan, termasuk Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, belum memberikan pernyataan resmi. Tim redaksi terus mengupayakan konfirmasi berkala demi menjaga asas keberimbangan informasi (cover both sides) terkait langkah taktis kepolisian dalam memberangus orkestrasi hoaks tersebut. (Red)
.jpg)